Tugas dan Fungsi
Tugas : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan dan tugas pembantuan.
Fungsi : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup tugasnya.