Tugas dan Fungsi

Tugas : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan dan tugas pembantuan.


Fungsi : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup tugasnya.