HARI KEARSIPAN NASIONAL 2020; ARSIP AUTENTIK UNTUK INDONESIA

Manado - 18/05/20 – Tepat pada 18 Mei 2020 DISPERSIP Kota Manado,dan luasnya seluruh komunitas kearsipan di Indonesia memperingati Hari Kearsipan Nasional ke-49. Peringatan Hari Kearsipan Nasional kali ini mengusung tema “Arsip Autentik untuk Indonesia”. Peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-49 pada tahun 2020 ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena diperingati ketika seluruh pelosok negeri sedang dalam masa darurat kesehatan pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

Dalam pidatonya melalui media virtual, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), M. Taufik menjelaskan bahwa tema “Arsip Autentik untuk Indonesia” memiliki korelasi yang erat dengan kondisi saat ini. Kejadian global pandemi-pandemi terburuk yang melanda dunia pada masa terdahulu, semuanya terekam dalam arsip. Bahkan melalui arsip itu, kita dapat mengetahui langkah-langkah apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan masa itu. Arsip pandemi influenza 1918 saat ini pun sedang dipelajari ilmuwan di seluruh dunia. Informasi yang berasal dari arsip tersebut adalah hasil pendokumentasian kegiatan pemerintahan, yang saat ini tersimpan di lembaga-lembaga kearsipan di dunia, termasuk ANRI. “Di samping merespons pandemi COVID-19 terhadap bidang kearsipan, tema peringatan Hari Kearsipan ke-49 juga membangkitkan dan menunjukkan peran bidang kearsipan yang sangat penting dari sebelumnya dalam merekam perjalanan bangsa Indonesia, menjadi memori kolektif dan jati diri bangsa,” jelas Plt. Kepala.

Sebagai informasi, Hari Kearsipan Nasional secara rutin diperingati setiap tanggal 18 Mei. Adapun hal yang melatarbelakangi penetapan Hari Kearsipan Nasional ini yakni pada 18 Mei 1971 menjadi tonggak lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. Lahirnya Undang-Undang tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungan jawab nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggung-jawaban tersebut bagi kegiatan pemerintahan. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan memberikan perhatian terhadap bidang kearsipan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hari Kearsipan Nasional selanjutnya disahkan melalui Keputusan Kepala ANRI Nomor: OT.00/02/2005 tentang Hari Kearsipan.


  19 Mei 2020 | 845 Kali Dilihat

Widget Kominfo