Maklumat Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji pemberi layanan untuk memenuhi standar layanan, serta kesiapan menerima sanksi bila melanggar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado pun dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus menerus. Apabila tidak menepati janji ini, maka kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian maklumat pelayanan ini kami buat sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
27 November 2025 | 12 Kali Dilihat
